PROPOSAL
PELATIHAN BELA NEGARA BATALYON INFANTERI 721/ MKS
I.
NAMA KEGIATAN :
Pelatihan Bela Negara Batalyon
Infanteri 721 /MKS
II.
DASAR PEMIKIRAN
Bela Negara
adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu
Negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau suatu komponen suatu
Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut. Secara
fisik, hal ini dapat diartikan sebagai
usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non fisik, konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk ikut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
Negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Salah satu
solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan dan kenyamanan hidup berbangsa
dan bernegara, setiap Negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya dan
pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan
nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk
itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela
Negara. Pendidikan bela Negara menjadi sesuatu hal yang wajib, sejalan dengan
kenyataan empiris yang berkembang saat
ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada
persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu
kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Selain itu, adanya kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi
ancaman di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu adanya penyiapan
Sumber Daya Manusia (SDM) generasi muda yang berwawasan kebangsaan, berkarakter
serta memiliki integritas sehingga berkontribusi bagi kemajuan serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
III.
LANDASAN KERJA
1.
UUD
1945 pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut
serta dalam setiap usaha pembelaan Negara
2.
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 1962 pasal 3 tentang Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pertahanan
Negara.
3.
Undang-Undang
Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
4.
Undang-Undang
RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
IV.
TUJUAN
Adapun Tujuan Pelatihan bela Negara di
Yonif 721 / MKS :
1.
Menumbuhkembangkan
kemampuan generasi akademisi yang terarah sebagai penerus bangsa, komponen
Pembelaan Negara dan Komponen Pembangunan Nasional
2.
Membekali
generasi akademisi dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban sebagai Warga
Negara untuk ikut serta dalam Usaha Pembelaan Negara
3.
Menanamkan
nilai-nilai kejuangan dan keprajuritan kepada generasi penerus bangsa pada
umumnya, kepada generasi akademisi pada khususnya demi kelanjutan kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
4.
Membentuk
kader pelaksana yang memiliki sikap, mental, pengetahuan dan keterampilan
managemen, kemampuan fisik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
5.
Terbentuknya
sikap dan perilaku kebangsaan:
a.
Kognisi
dengan pemberian pengetahuan tentang proxy war.
b.
Afeksi
dengan pemberian penhayatan melalui simulasi, audio visual, observasi, sehingga
menimbulkan kesadaran terhadap kondisi bangsanya.
c.
Psikomotor
dengan pemberian pengalaman berupa praktek sehingga mereka siap untuk
bertindak.
V.
SASARAN
1.
Terbangunnya
karakter kebangsaan yang tercermin dalam militansi yang tinggi kepada
bangsanya, nasionalisme, semangat untuk rela berkorban.
2.
Terciptanya
kemanunggalan TNI dengan Rakyat, bersama Rakyat TNI kuat.
3.
Terjalinnya
kemitraan antara TNI dengan mahasiswa serta komponen bangsa lainnya di daerah.
4.
Terjalinnya
hubungan baik antara TNI dengan kampus. Dengan adanya program bela Negara yang
diselenggarakan oleh Batalyon Infanteri 721/Mks maka akan timbul kecintaan generasi
penerus bangsa terhadap TNI sebagai pintu gerbang TNI masuk kampus.
5.
Tersosialisasinya
kewiraan dan wawasan kebangsaan. Program bela Negara Batalyon Infanteri 721/Mks
maka akan tertanam rasa nasionalisme, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air
sehingga bangsa Indonesia memiliki kewaspadaan Nasional dan Ketahanan Nasional
yang handal didunia internasional.
6.
Terbentuknya
mitra TNI AD di semua kalangan masyarakat dan semua komponen bangsa serta
kalangan intelektual yang lebih strategis.
VI.
METODA
PELATIHAN BELA NEGARA
Metoda yang digunakan selama proses
pelatihan Bela Negara dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, observasi,
sugestif/perenungan, evaluasi, audio visual, aplikasi serta praktek lapangan
yang mengarah pada pembentukan sikap dan prilaku kebangsaan yang cinta tanah
air dan bangsa. Sehingga terbentuk jiwa dan rasa nasionalisme yang tinggi untuk
membela bangsa dan Negara di semua profesi.
VII.
MATERI
PELATIHAN BELA NEGARA
1.
Bidang
Pengetahuan
a.
Proxy
war
b.
Materi
kampus
c.
Pengetahuan
TNI AD dan Pembinaan Teritorial
d.
Bela
Negara dan Wawasan kebangsaan.
e.
Kepemimpinan.
2.
Bidang
Keterampilan
a.
Peraturan
Baris Berbaris
b.
Menembak
senjata api dengan munisi tajam
c.
Out
bound
d.
Alarm
stelling
e.
Caraka
malam
f.
Jalan
peta
g.
Karya
bakti
h.
Malam
renungan.
VIII.
MEKANISME
PELAKSANAAN PELATIHAN BELA NEGARA
Pelatihan bela Negara yang akan
diselenggarakan Batalyon Infanteri 721/Mks dilaksanakan selama 4 hari dan satu
hari sebelum pembukaan pelatihan peserta sudah melaporkan diri di Batalyon
Infanteri 721/Mks. Dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut :
1.
Hari
Pertama. Dilaksanakan dua kegiatan antara lain :
a.
Kegian
administrasi :
1)
Proses
penerimaan dengan pengisian formulir oleh peserta latihan.
2)
Pemeriksaan
kesehatan dan adanya surat keterangan dokter.
3)
Pemberrian
nomor peserta.
b.
Kegiatan
brifing peserta :
1)
Pemberian
petunjuk dan tatatertib selama pelaksanaan pelatihan.
2)
Penyampaian
rencana kegiatan pelaksanaan pelatihan mulai dari pembukaan sampai penutupan
pelatihan.
2.
Hari
kedua. Dilaksanakan proses pelatihan sebagai berikut :
a.
Materi
Pengetahuan
b.
3.
IX.