YONIF 721 MAKKASAU
Headlines News :

Latest Post

PERATURAN KHUSUS PEMBINAAN MENTAL DAN DISIPLIN

Written By YONIF 721 MAKKASAU on Sabtu, 16 Januari 2016 | 06.57



PERATURAN KHUSUS PEMBINAAN MENTAL DAN DISIPLIN
1.        Menggunakan alat-alat dan barang harus ijin.
2.        Mengembalikan semua peralatan/barang pada posisi semula.
3.        Setiap hari kamar disapu dan di PEL
4.        Tempat tidur harus rapi dan seprey kencang
5.        Pakaian dilemari harus terlipat rapi
6.        Kamar tidak berantakan.
7.        Baju kotor harus diletakkan diember sendiri dan tidak boleh dicampur dengan pakaian lain.
8.        Tidak menggunakan mesin cuci apabila ada elektronik lain yang menyala seperti AC, Rice cooker dan harus ditanyakan terlebih dulu.
9.        Tidak menyetrika dan mencuci apabila ada elektronik lain yang menyala seperti AC, Rice cooker dan harus ditanyakan terlebih dulu.
10.      Setiap hari jumat kasur dan bantal sendiri harus dijemur selama 2 jam dan jangan sampai kehujanan.
11.      Setiap senin dan kamis jadwal untuk mencuci pakaian sendiri, disesuaikan dengan jadwal air mengalir.
12.      Setiap selasa dan sabtu jadwal setrika pakaian sendiri
13.      Setiap jam 06.00 (pagi) seluruh lampu dimatikan dan tidak terlambat.
14.      Setiap jam 18.00 (sore) lampu dihidupkan dan tidak terlambat.
15.      Piring sendiri langsung dicuci setelah makan.
16.      Menggunakan air dan listrik harus sehemat mungkin.
17.      Tidak keluar malam tanpa ada ijin
18.      Setiap meninggalkan rumah harus ijin.
19.      Masuk / Keluar rumah harus mengucapkan salam.
20.      Melaksanakan sholat 5 waktu.
21.      Setiap malam jumat melaksanakan Yasinan.
22.      Sebelum tidur harus mengecek dan mengunci seluruh pintu dan jendela baik didepan maupun belakang.
23.      Percakapan sehari-hari harus menggunakan bahasa Indonesia.
24.      Tidak merokok baik didalam maupun diluar rumah.
25.      Menjaga kebersihan dalam rumah
26.      Harus jujur dan bertanggung jawab, jika berbohong ada sanksinya
27.      Setiap perbuatan yang menyalahi ketentuan harus ada sangsinya.

               



JADWAL HARIAN
NO
WAKTU
KEGIATAN
1
04.30
Bangun pagi melaksanakan Sholat Subuh
2
05.00 – 06.30
Melaksanakan latihan
3
07.00
Sarapan
4
09.00 – 11.00
Belajar psikologi
5
12.00 – 14.00
Istirahat, Sholat dan Makan
6
16.30 – 17.00
Melaksanakan Latihan
7
18.00 – 20.00
Mandi, Sholat dan makan
8
20.00 – 21.30
Belajar Akademik
9
21.30 – 04.30
Istirahat/Tidur

PROPOSAL PELATIHAN BELA NEGARA



PROPOSAL PELATIHAN BELA NEGARA BATALYON INFANTERI 721/ MKS

I.              NAMA KEGIATAN              :
Pelatihan Bela Negara Batalyon Infanteri 721 /MKS

II.            DASAR PEMIKIRAN
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau suatu komponen suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut. Secara fisik, hal ini  dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non fisik, konsep ini diartikan sebagai upaya untuk ikut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap Negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela Negara. Pendidikan bela Negara menjadi sesuatu hal yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris  yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional. Selain itu, adanya kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu adanya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) generasi muda yang berwawasan kebangsaan, berkarakter serta memiliki integritas sehingga berkontribusi bagi kemajuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

III.           LANDASAN KERJA
1.            UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam setiap usaha pembelaan Negara
2.            Undang-Undang Nomor 14 tahun 1962 pasal 3 tentang Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pertahanan Negara.
3.            Undang-Undang Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
4.            Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

IV.          TUJUAN
Adapun Tujuan Pelatihan bela Negara di Yonif 721 / MKS :
1.    Menumbuhkembangkan kemampuan generasi akademisi yang terarah sebagai penerus bangsa, komponen Pembelaan Negara dan Komponen Pembangunan Nasional
2.    Membekali generasi akademisi dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara untuk ikut serta dalam Usaha Pembelaan Negara
3.    Menanamkan nilai-nilai kejuangan dan keprajuritan kepada generasi penerus bangsa pada umumnya, kepada generasi akademisi pada khususnya demi kelanjutan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
4.    Membentuk kader pelaksana yang memiliki sikap, mental, pengetahuan dan keterampilan managemen, kemampuan fisik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
5.    Terbentuknya sikap dan perilaku kebangsaan:
a.    Kognisi dengan pemberian pengetahuan tentang proxy war.
b.    Afeksi dengan pemberian penhayatan melalui simulasi, audio visual, observasi, sehingga menimbulkan kesadaran terhadap kondisi bangsanya.
c.    Psikomotor dengan pemberian pengalaman berupa praktek sehingga mereka siap untuk bertindak.


V.           SASARAN
1.            Terbangunnya karakter kebangsaan yang tercermin dalam militansi yang tinggi kepada bangsanya, nasionalisme, semangat untuk rela berkorban.
2.            Terciptanya kemanunggalan TNI dengan Rakyat, bersama Rakyat TNI kuat.
3.            Terjalinnya kemitraan antara TNI dengan mahasiswa serta komponen bangsa lainnya di daerah.
4.            Terjalinnya hubungan baik antara TNI dengan kampus. Dengan adanya program bela Negara yang diselenggarakan oleh Batalyon Infanteri 721/Mks maka akan timbul kecintaan generasi penerus bangsa terhadap TNI sebagai pintu gerbang TNI masuk kampus.
5.            Tersosialisasinya kewiraan dan wawasan kebangsaan. Program bela Negara Batalyon Infanteri 721/Mks maka akan tertanam rasa nasionalisme, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air sehingga bangsa Indonesia memiliki kewaspadaan Nasional dan Ketahanan Nasional yang handal didunia internasional.
6.            Terbentuknya mitra TNI AD di semua kalangan masyarakat dan semua komponen bangsa serta kalangan intelektual yang lebih strategis.

VI.          METODA PELATIHAN BELA NEGARA
Metoda yang digunakan selama proses pelatihan Bela Negara dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, observasi, sugestif/perenungan, evaluasi, audio visual, aplikasi serta praktek lapangan yang mengarah pada pembentukan sikap dan prilaku kebangsaan yang cinta tanah air dan bangsa. Sehingga terbentuk jiwa dan rasa nasionalisme yang tinggi untuk membela bangsa dan Negara di semua profesi.

VII.         MATERI PELATIHAN BELA NEGARA
1.    Bidang Pengetahuan
a.    Proxy war
b.    Materi kampus
c.    Pengetahuan TNI AD dan Pembinaan Teritorial
d.    Bela Negara dan Wawasan kebangsaan.
e.    Kepemimpinan.
2.    Bidang Keterampilan
a.    Peraturan Baris Berbaris
b.    Menembak senjata api dengan munisi tajam
c.    Out bound
d.    Alarm stelling
e.    Caraka malam
f.     Jalan peta
g.    Karya bakti
h.    Malam renungan.

VIII.       MEKANISME PELAKSANAAN PELATIHAN BELA NEGARA
Pelatihan bela Negara yang akan diselenggarakan Batalyon Infanteri 721/Mks dilaksanakan selama 4 hari dan satu hari sebelum pembukaan pelatihan peserta sudah melaporkan diri di Batalyon Infanteri 721/Mks. Dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut :
1.    Hari Pertama. Dilaksanakan dua kegiatan antara lain :
a.    Kegian administrasi :
1)            Proses penerimaan dengan pengisian formulir oleh peserta latihan.
2)            Pemeriksaan kesehatan dan adanya surat keterangan dokter.
3)            Pemberrian nomor peserta.
b.    Kegiatan brifing peserta :
1)            Pemberian petunjuk dan tatatertib selama pelaksanaan pelatihan.
2)            Penyampaian rencana kegiatan pelaksanaan pelatihan mulai dari pembukaan sampai penutupan pelatihan.
2.    Hari kedua. Dilaksanakan proses pelatihan sebagai berikut :
a.    Materi Pengetahuan
b.     
3.     
IX.           



LATIHAN

v

Teknologi

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Pages

Kehidupan

Kesehatan

Teknologi

Fakta

Alam Nyata

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. YONIF 721 MAKKASAU - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger